Home Hukum Diduga Korupsi SPPD, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Ditahan
HukumNews

Diduga Korupsi SPPD, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Ditahan

Share
Kepala dan sekretaris Inspektorat kabupaten AcehBesar ditahankejaksaan negeri Acehbesar karena dugaan korupsi dana SPPD. Poto: HO
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar masih menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025. Kedua pejabat tersebut adalah Z (46), Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, dan J (46), Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, dalam keterangan persnya.

Jemmy menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 50 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD. Perbuatan kedua tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, namun nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli.

Dalam perkara ini, kata Jemmy, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut Jemmy, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Kejari Aceh Besar terus berkomitmen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” tegas Jemmy

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tuding demo BEM UI untuk menjarah, Dokter Ayu dipecat dari Klinik First Care

POPULARITAS.COM – Manajemen Klinik First Care, akhirnya memberhentikan dr Ayu Bopha Devi...

News

Aroma kuah kari dan Shalawat Rasul untuk tanah Japakeh yang ingin bangkit

POPULARITAS.COM – Aroma kari menguar lebih dulu, jauh sebelum tenda-tenda itu tampak...

News

Dinilai tak layak, BGN tutup 2 ribu dapur MBG 

POPULARITAS.COM – Sebanyak lebih dari 2.000 dapur MBG di seluruh Indonesia, ditutup...

Hukum

Ketua SMSI Firdaus dipecat secara penuh dari keanggotaan PWI

POPULARITAS.COM – Ketua Umum SMSI Firdaus, diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan...

Exit mobile version