HeadlineNews

Diduga Tipu Dokter, Oknum Pegawai Kemenkumham Aceh Dipolisikan

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial EY (40) diduga menipu seorang dokter dengan dalih dapat meluluskan sang keponakan menjadi PNS. Korban berinisial FR (45) lantas dimintai uang puluhan juta, yang disebut-sebut untuk keperluan mengurus administrasi.

“Tersangka menawarkan keponakan korban untuk menjadi PNS Kemenkum HAM tahun 2018 sampai dengan korban yakin dan percaya. Korban kemudian menyerahkan uang pengurusan yang diminta tersangka sejumlah Rp55 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq, Selasa, 2 April 2019.

FR yang sudah kadung percaya memberikan uang kepada tersangka pelaku di salah satu warkop di Batoh, Banda Aceh, pada 26 Oktober 2018. Pada pertemuan tersebut, tersangka turut meyakinkan jika keponakan FR tidak lolos, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.

Namun, setelah uang diserahkan, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan PNS pada keponakan korban. Uang yang dijanjikan apabila keponakan korban tidak lulus PNS akan dikembalikan, pun turut raib.

“Sampai saat ini keponakan korban tidak pernah menjadi PNS serta uang milik korban tidak pernah dikembalikan,” jelas Taufiq.

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolresta Banda Aceh dengan nomor polisi LPB/ 91/II/2019/ SPKT tanggal 15 Februari 2019. Polisi turun tangan dan kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi memanggil EY dan surat panggilannya juga ditembuskan ke Kemenkum HAM Aceh. Tersangka EY memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Senin 1 April kemarin.

“Dia (EY) datang sendiri setelah kami tembuskan surat panggilan ke Kemenkum HAM tempat dia bekerja. Surat panggilan sebagai tersangka,” ujarnya. (ASM)

Shares: