Home News Dinas ESDM Aceh tegaskan gas melon tak boleh dijual selain di pangkalan
News

Dinas ESDM Aceh tegaskan gas melon tak boleh dijual selain di pangkalan

Share
Dinas ESDM Aceh tegaskan gas melon tak boleh dijual selain di pangkalan Masyarakat mengantre untuk membeli gas 3 kg di salah satu pangkalan di Banda Aceh, Kamis (23/2/2023). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Masyarakat mengantre untuk membeli gas 3 kg di salah satu pangkalan di Banda Aceh, Kamis (23/2/2023). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menegaskan gas LPG 3 Kilogram (Kg) tidak boleh dijual di kios-kios atau secara eceran. Jika pun ada yang menjual di kios, dapat dipastikan bahwa itu ilegal.

“Peredaran tabung gas 3 kg hanya sampai batas pangkalan saja. Dan tidak diizinkan untuk dijual di kios-kios,” sebut Kasi Pembinaan Usaha Hilir Dinas ESDM Aceh, Eulis Yesika, Jumat (24/11/2023).

Mengenai tabung gas yang dijual eceran, pihaknya akan terus melakukan pemantauan atau pengawasan di setiap pangkalan. Bahkan ia harus memastikan bahwa pendistribusian gas melon itu tepat sasaran.

“Kita terus mengawasi supaya gas LPG ini tepat sasaran dan yang menggunakan adalah masyarakat kurang mampu,” jelas Eulis.

Kemudian, lanjutnya, setiap pangkalan menerima tabung gas sesuai jatah yang ditentukan. Oleh karena itu, dirinya tak menapik memang benar adanya kebocoran tabung gas yang diperjual secara eceran.

“Setiap pangkalan ada jatahnya, dan untuk pangkalan yang kita kunjungi ini hanya mendapat jatah 50 tabung. Tadi berdasarkan informasi warga memang benar ada yang menjual tabung gas di atas HET. Untuk itu kita akan mencari tau pangkalan mana yang bermain,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version