Home Internasional Dinyatakan Ilegal oleh BPOM, Inhaler Thailand Tak Boleh Beredar di Indonesia
InternasionalNews

Dinyatakan Ilegal oleh BPOM, Inhaler Thailand Tak Boleh Beredar di Indonesia

Share
Dinyatakan Ilegal oleh BPOM, Inhaler Thailand Tak Boleh Beredar di Indonesia. Poto : HO | Freepik
Share

POPULARITAS.COM – Inhaler Thailand, tepatnya Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2, tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga dinyatakan ilegal dan tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.

“Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia,” bunyi pengumuman BPOM, dilansir dari situs web resminya, Minggu (9/11/2025).

Langkah BPOM ini diambil setelah otoritas pengawas obat dan makanan Thailand (FDA Thailand) mengumumkan hasil uji mikrobiologi terhadap produk tersebut. Hasil uji FDA Thailand menunjukkan, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak memenuhi syarat keamanan karena terkontaminasi mikroorganisme.

Untuk Hong Thai, kontaminasi tersebut terdeteksi di produk yang bernomor registrasi obat G309/62, bernomor batch produksi 000332, bertanggal produksi 9 Desember 2024, dan bertanggal kedaluwarsa 8 Desember 2027.

Selain itu, sejak Februari 2025, BPOM telah memantau peredaran dan promosi produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 di berbagai platform daring.  Hasilnya, ada 539 tautan penjualan produk tersebut. Estimasi jumlah produk yang sudah terjual mencapai 29.589 pieces, dengan nilai ekonomi penjualan mencapai lebih dari Rp 925 juta.

BPOM juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menurunkan (takedown) semua tautan penjualan produk tersebut. Melalui langkah ini, BPOM memperkirakan telah mencegah potensi kerugian ekonomi hingga lebih dari Rp 10,3 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan produk herbal yang viral atau populer di media sosial, terutama produk dari luar negeri yang belum tentu memiliki izin edar.

Sebelum membeli atau memakai produk herbal, pastikan untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). Bila menemukan produk yang mencurigakan atau diduga ilegal, BPOM meminta masyarakat untuk segera melapor ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau datang langsung ke Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version