POPULARITAS.COM – Inspektorat Pemkab Aceh Barat sebut bahwa, sebanyak 10 perusahaan di kabupaten itu bersedia diawasi dalam pengelolaan dana CSR, hanya satu badan usaha yang tidak bersedia, yakni PT MIFA Bersaudara.
Terkait dengan hal tersebut, Juru Bicara PT MIFA Bersaudara Azizon Nurfa beri klarfikasi terkait dengan pernyataan itu. DIa menyebutkan bahwa, apa yang disampaikan oleh Inspektorat Aceh Barat itu, tidak sesuai dengan fakta.
“Apa yang disampaikan oleh Inspektorat Aceh Barat itu, tidak sesuai fakta yang ada,” katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (26/4/2025) di Meulaboh.
Dia menjelaskan bahwa, Pemkab Aceh Barat lewat surat yang dilayangkan Inspektorat telah mengirimkan surat kepada pihaknya untuk melakukan audit tujuan tertentu atas pengelolaan dana CSR di PT MIFA.
“Pernyataan Inspektorat Aceh Barat berbeda-beda. Suratnya kepada kami audit dengan tujuan tertentu. Sementara di media bicara menolak diawasi,” ujarnya.
Masih menurut Azizon, ada perbedaan mendasar antara audit tujuan tertentu dengan pengawasan. Pada prinsipnya, dia menyampaikan bahwa, pengelolaan dana CSR di PT MIFA dilakukan secara konsisten dan transparan.
Bahkan, sambungnya lagi, program CSR pihaknya telah diawasi oleh Bappeda Aceh Barat melalui monitoring dan evaluasi dengan Sandara pada Qanun Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSLP).
“Hasil monitoring yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti perguruan tinggi, LSM, dan tokoh masyarakat,” paparnya.
Tentu, penghargaan itu sebagai bukti bahwa, pelaksanaan CST PT MIFA dijalankan sesuai dengan aturan dan pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan kebijakan perusahaan, demikian Azizon.

Leave a comment