Home News Ditlantas Polda Aceh pasang rambu peringatan tilang elektronik
News

Ditlantas Polda Aceh pasang rambu peringatan tilang elektronik

Share
Polda Aceh catat 11.677 pelanggaran lalu lintas kurun waktu empat bulan terekam kamera ETLE
Personel Ditlantas Polda Aceh memasang rambu peringatan ETLE di sejumlah lampu merah, Jumat (3/5/2024). FOTO : Ditlantas Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Personel Ditlantas Polda Aceh memasang rambu peringatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik lampu merah atau traffic light di kota Banda Aceh, Jumat (3/5/2024) kemarin.

Sejumlah kawasan lampu merah yang dipasangi rambu peringatan ETLE itu antara lain seperti di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape dan Simpang Lima.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang rambu peringatan ETLE,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (4/5/2024).

Pada rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi imbauan kepada pengendara, yaitu wajib menggunakan helm SNI, larangan menerobos lampu merah dan gunakan sabuk keselamatan.

Pemasangan rambu peringatan ETLE ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan itu terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.

“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.

Begini Cara Kerja ETLE

Cara kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version