POPULARITAS.COM — Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti dua ton pupuk siap edar.
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil yang hendak menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung bergerak ke Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasubdit Gakkum Risnan, Sabtu (8/11/2025).
Setiba di lokasi, kata Risnan, petugas menemukan satu unit mobil cold diesel tengah masuk ke dalam kapal KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Sopir berinisial AN mengaku membawa satu ton pupuk serta bahan bangunan seperti batu bata.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan kecurigaan. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga ke titik akhir pengiriman di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Setelah muatan dibongkar di dekat toko yang disewa pelaku, petugas menemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi.
“Di lokasi itu, kami bersama kepala desa setempat mengamankan barang bukti berupa 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska, dengan total berat sekitar dua ton. Dari hasil pemeriksaan, pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar, dan sebagian telah dijual,” ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan pelaku AN beserta satu unit mobil cold diesel dengan STNK bernomor polisi BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, dan 13 karung pupuk Phonska ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi; serta Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, tindakan pelaku juga melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi, serta Permendag RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; dan/atau Pasal 480 KUHPidana.
“Ditpolairud akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang seharusnya menerima bantuan tersebut,” pungkasnya.

Leave a comment