POPULARITAS.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia. Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman.
“Betul barusan konfirmasi kepada teman-teman Kejaksaan yang lainnya, dipastikan meninggal dunia,” katanya, Sabtu (8/11/2025).
Boyamin menyampaikan almarhum disalatkan selepas salat Ashar di Masjid Asy Syarif. “Salat jenazah Pak Antasari setelah salat Ashar,” ucapnya.
Boyamin meminta doa dan memohon maaf atas nama almarhum. “Mohon doanya, mohon dimaafkan segala salahnya, semoga mendapatkan pahala di akhirat,” pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdukacita atas meninggalnya Ketua KPK periode 2007-2009, Antasari Azhar.
“Innalilahi wainailaihirojiun. Segenap insan Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan dukacita yang mendalam atas berpulangnya Bapak Antasari Azhar, Pimpinan KPK periode tahun 2007-2009,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu.
Budi mengatakan, KPK berharap ikhtiar pemberantasan korupsi Antasari Azhar di Indonesia menjadi amal ibadah. “Semoga ikhtiarnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi amal ibadah yang melapangkan di surga Allah SWT,” ujar dia.
Sosok Antasari Azhar
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia merupakan anak keempat dari 15 bersaudara, buah hati pasangan Azhar Hamid dan Asnani.
Sang ayah pernah menjabat sebagai kepala kantor pajak di Bangka Belitung, yang kemudian menjadi panutan bagi Antasari dalam meniti karier di bidang hukum.
Setelah menamatkan pendidikan di SD Negeri 1 Belitung pada 1965, Antasari melanjutkan sekolah di Jakarta hingga lulus SMA pada 1971.
Ia kemudian menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, jurusan Tata Negara, dan menamatkannya pada tahun 1981.
Sebagai Ketua KPK, Antasari Azhar dikenal tegas dan berani. Di bawah kepemimpinannya, KPK melakukan berbagai gebrakan besar, termasuk penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani terkait kasus BLBI Syamsul Nursalim.
Selain itu, KPK juga menangkap politisi Al Amin Nur Nasution dalam kasus pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan. Namun, karier cemerlangnya terhenti setelah ia terjerat kasus pembunuhan yang menghebohkan publik.
Pada tahun 2009, Antasari Azhar didakwa terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran, yang tewas ditembak setelah bermain golf di Tangerang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan semua unsur pidana terpenuhi, meski Antasari bersikeras menolak tuduhan tersebut. Ia membantah dugaan perselingkuhan yang disebut menjadi motif utama kasus itu, dan menegaskan kesetiaannya pada sang istri.
Antasari menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan menerima beberapa kali remisi hingga total empat tahun enam bulan. Setelah tujuh tahun enam bulan menjalani hukuman, ia mendapat pembebasan bersyarat pada 16 November 2016.
Setahun kemudian, pada 25 Januari 2017, Presiden Joko Widodo memberikan grasi yang membebaskannya dari sisa masa hukuman.
Meski masa kepemimpinannya di KPK berakhir dengan kontroversi, Tapi banyak pihak menilai Antasari Azhar tetap memiliki kontribusi besar dalam penguatan lembaga antikorupsi.
Kiprahnya dalam menegakkan hukum di masa awal KPK meninggalkan jejak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kini, kepergian Antasari menjadi pengingat akan perjalanan panjang seorang penegak hukum yang pernah menjadi simbol ketegasan sekaligus kontroversi.

Leave a comment