Home Headline DKPP : Empat Komisioner Panwaslih Banda Aceh Dinyatakan Tak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu
HeadlineNews

DKPP : Empat Komisioner Panwaslih Banda Aceh Dinyatakan Tak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan seluruh komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam Pilkada 2024. Empat komisioner bahkan divonis tidak layak menjadi penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugit, didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

“Menjatuhkan Sanksi tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu untuk berikutnya kepada teradu I Indra Miwaldi selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, teradu II Efendi, teradu III Hidayat, dan teradu V Ummar masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024,” kata Heddy.

Selain itu, Heddy juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tradu IV Idayani selaku anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024

Disamping itu Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sebelumnya di beritakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis(17/7/2025).

Perkara ini diadukan oleh Yulindawati. Ia mengadukan Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Miwaldi, beserta empat anggotanya, yaitu: Efendi, Hidayat, Idayani, dan Umar.

Para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak serius, tidak profesional dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza – Afdhal.

Yulindawati mengaku telah menyampaikan laporan kepada para teradu. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti dengan tegas. Laporan itu terkait salah satu Tim Kampanye dari Illiza – Afdhal, paslon Pilkada Kota Banda Aceh 2024, yang kedapatan melakukan politik uang di Ruang VIP warung kopi Dek Gus dan di belakang warung kopi Dek Gus.

“Di depan kantor Panwaslih dan kemudian yang tersebar di jalan, berbunyi bahwa siapa saja melihat, mendengar dan menyaksikan langsung pelanggaran pemilu money politik, untuk segera dilaporkan, tetapi ketika ada bukti kenapa tidak dilanjuti,” ujar Yulindawati.

Pengadu memperkuat dalil aduannya dengan menyetorkan alat bukti berupa video seseorang yang menerima uang sebesar Rp200 ribu dari Cut Hera untuk memilih pasangan calon walikota nomor urut 1, Illiza – Afdhal.

“Kami tidak hanya menyampaikan ini dalam bentuk lisan, tetapi kami juga melampirkan alat bukti berupa video yang sudah tersebar di seluruh masyarakat, sebagai real pembuktian atas dalil yang kami sampaikan terkait perhitungan dan pembagian uang oleh tim kampanye Illiza – Afdhal,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version