Home Headline DKPP : Empat Komisioner Panwaslih Banda Aceh Dinyatakan Tak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu
HeadlineNews

DKPP : Empat Komisioner Panwaslih Banda Aceh Dinyatakan Tak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan seluruh komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam Pilkada 2024. Empat komisioner bahkan divonis tidak layak menjadi penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugit, didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

“Menjatuhkan Sanksi tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu untuk berikutnya kepada teradu I Indra Miwaldi selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, teradu II Efendi, teradu III Hidayat, dan teradu V Ummar masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024,” kata Heddy.

Selain itu, Heddy juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tradu IV Idayani selaku anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024

Disamping itu Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sebelumnya di beritakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis(17/7/2025).

Perkara ini diadukan oleh Yulindawati. Ia mengadukan Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Miwaldi, beserta empat anggotanya, yaitu: Efendi, Hidayat, Idayani, dan Umar.

Para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak serius, tidak profesional dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza – Afdhal.

Yulindawati mengaku telah menyampaikan laporan kepada para teradu. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti dengan tegas. Laporan itu terkait salah satu Tim Kampanye dari Illiza – Afdhal, paslon Pilkada Kota Banda Aceh 2024, yang kedapatan melakukan politik uang di Ruang VIP warung kopi Dek Gus dan di belakang warung kopi Dek Gus.

“Di depan kantor Panwaslih dan kemudian yang tersebar di jalan, berbunyi bahwa siapa saja melihat, mendengar dan menyaksikan langsung pelanggaran pemilu money politik, untuk segera dilaporkan, tetapi ketika ada bukti kenapa tidak dilanjuti,” ujar Yulindawati.

Pengadu memperkuat dalil aduannya dengan menyetorkan alat bukti berupa video seseorang yang menerima uang sebesar Rp200 ribu dari Cut Hera untuk memilih pasangan calon walikota nomor urut 1, Illiza – Afdhal.

“Kami tidak hanya menyampaikan ini dalam bentuk lisan, tetapi kami juga melampirkan alat bukti berupa video yang sudah tersebar di seluruh masyarakat, sebagai real pembuktian atas dalil yang kami sampaikan terkait perhitungan dan pembagian uang oleh tim kampanye Illiza – Afdhal,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version