Home Headline DKPP Pecat Yusri Razali dari Jabatan Ketua KIP Banda Aceh
HeadlineNews

DKPP Pecat Yusri Razali dari Jabatan Ketua KIP Banda Aceh

Share
DKPP pecat Ketua KIP Aceh Barat Daya
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025. Dimana DKPP memutuskan Yusri Razali dengan vonis diperberat, berupa pemberhentian dari jabatan Ketua KIP Kota Banda Aceh.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugit, didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yusri Razali selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Banda Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam sidang.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Saiful Haris selaku Anggota KIP Kota Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

Sementara itu, Heddy juga memustuskan rehabilitasi nama baik teradu II Muhammad Zar dan teradu III Rachmat Hidayat masing-masing selaku Anggota KIP Kota Banda Aceh.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jum’at (18/7/2025)

Perkara ini diadukan oleh Fakhrul Rizal. Ia memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah.

Pengadu, mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, beserta tiga anggotanya, yaitu: Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (masing-masing sebagai teradu I hingga IV).

Pengadu mendalilkan teradu I telah memerintahkan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP, nomor urut 1, atas nama Sofyan Dawood, serta memindahkan suara Partai PKS ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran.

“Teradu saya minta agar beberapa suara tidak sah di setiap TPS di Kecamatan Syiah Kuala dipindahkan ke suara caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood, selain itu suara partai PKS DPR RI sebanyak 493 suara dipindahkan ke nomor urut 1 atas nama Ghufran” Ucap Zahrul

Hal ini diperkuat dengan dihadirkannya saksi dari pengadu. Saksi bernama Ika Fitriana itu adalah operator Sirekap PPK Syiah Kuala pada Pemilu 2024. Sementara Saksi pengadu atas nama Nurmalia, adalah Anggota PPK Kuta Raja pada Pemilu 2024.

Para Saksi mengatakan bahwa mereka mendapat perintah dari teradu I, perantara dari Ketua PPK Syiah Kuala dan Kuta Raja, untuk mengubah rekapitulasi suara. Para Saksi juga menjanjikan; jika perubahan rekap hasil perhitungan suara dipermasalahkan, maka mereka akan diback up oleh para teradu.

Selain itu, teradu II sampai dengan IV diduga mengetahui serta turut membantu teradu I dalam melakukan tindakan penggelembungan suara secara sistematis, terstruktur, dan masif.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version