Home News Dosen Unimal Sarankan Upaya Banding di Kasus Ibu dan Anak Terjerat UU ITE
News

Dosen Unimal Sarankan Upaya Banding di Kasus Ibu dan Anak Terjerat UU ITE

Share
Anggota KIP Langsa diperiksa polisi terkait UU ITE
Ilustrasi UU ITE. Foto: Internet
Share

POPULARITAS.COM – Dosen Hukum Pidana Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, menyebutkan langkah membebaskan ibu dan anak yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap lambat.

Sebab, upaya pembebasan itu hanya bisa dilakukan dengan cara banding ke pengadilan tinggi. Diketahui bahwa Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan karena divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara karena bersalah melanggar UU ITE. Isma divonis 3 bulan penjara. Sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di Rutan. Praktis sisa masa hukumannya hanya dua bulan lebih.

“Jadi celah hukum untuk mebebaskan Isma (33) ditahan bersama anaknya yang berusia enam bulan setelah divonis hanya dengan cara itu, harus upaya banding,” kata Muhammad Hatta kepada Popularitas.com, Senin (1/3/2021).

Katanya, maka dalam hal ini pengacara harus berupaya bisa meyakinkan majelis hakim apabila ibu yang divonis UU ITE tidak bersalah. Pertanyaannya, kata dia sekarang apakah pengacara kasus itu melakukan banding atau tidak. jika jawabanya tidak maka tidak ada jalan lain.

“Jadi apabila ada politisi akan menjamin agar ibu yang sudah divonis hakim untuk ditahan di luar rutan dengan alasan atas kemanusiaan tidak bisa itu. karena sudah vonis, sudah ketuk palu, maka harus ditahan di rutan, jadi upaya ini baru dilakukan setelah vonis sayangnya sudah terlambat,” jelasnya.

Untuk itu, Muhammad Hatta siap bersedia sebagai saksi ahli dalam kasus itu, jika ada yang ingin melakukan banding.

“Saya siap jadi saksi ahli tanpa dibayar apabila ada langkah ajukan banding,” katanya.

Sebelumnya, tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Hendra Yuliansyah dan anggoat DPD RI, Haji Uma, berupaya untuk menjamin tahanan ibu dan bayinya yang sudah divonis, agar dapat ditahan diluar rutan.

Diketahui, kasus itu berawal saat Isma mengunggah video tentang pertengkaran Kepala Desa Lhok Puuk, Bahtiar dengan ibunya. Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Sementara itu, Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnadi, mengatakan petugas hanya menjalankan vonis yang telah dijatuhkan hakim.

“Kalau upaya hukum lainnya, mungkin bisa didiskusikan dengan jaksa penutut umum, kami hanya menjaga saja di Rutan dan melayani sesuai kewenangan kami. Dia menyebutkan akan duduk bersama antara jaksa, polisi, dan pihak rutan membahas kasus itu,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version