POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Buronan tersebut bernama Putra Irwansyah bin Alm. Ridwan Yusuf (23), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H.,menyebutkan, Putra Irwansyah merupakan terpidana kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (galian C) di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan,” jelas Ali Rasab dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2025)
Putra adalah warga Desa Babah Dua, Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya. Dia telah terbukti bersalah melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Kabupaten Aceh Jaya. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022.
Selain itu juga Putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, terpidana terbukti secara sah melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Putra dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. “Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menjalani hukuman, terpidana melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Ali Rasab Lubis.
Menurutnya, berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor R-01/L.1.24/Dti/01/2025 tanggal 7 Januari 2025, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana.
Hasil informasi masyarakat menunjukkan bahwa terpidana kembali ke Desa Babah Dua Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya. Pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan terpidana disebuah Cafe SPBU dikawasan Lamno.
Usai ditangkap, Putra Irwansyah langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk diproses lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Kejari Aceh Jaya guna dieksekusi. Atas permintaan keluarga, terpidana akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan keberhasilan ini merupakan bagian dari program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, yang bertujuan memastikan setiap buronan hukum ditangkap dan menjalani hukuman sebagaimana mestinya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan di Aceh,” tegas Ali Rasab.

Leave a comment