POPULARITAS.COM – Anggota DPR Aceh secara tegas menolak skema pembatasan hak mendapatkan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2026. Menurut para legislator tersebut, ketentuan itu bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan masyarakat mendapatkan akses kesehatan.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli, saat rapat dengar pendapat (RDP), terkait dengan program JKA, Selasa (28/4/2026) di Banda Aceh.
Kata Politisi Partai Aceh (PA) itu, Pergub Nomor 2 tahun 2026, secara hierarkti perundang-undangan, semangatnya bertentangan dengan Qanun Aceh tentang Kesehatan. Jadi, kami merekomendasikan agar aturan tersebut dicabut, sambungnya.
Apalagi, lanjutnya kemudian, merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, JKA merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh pemerintah.
Selain itu, kata Abang Samalanga, qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2023–2029 juga mengarahkan perluasan cakupan jaminan kesehatan secara menyeluruh.
“Ketika Qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi Pergub justru membatasi, maka ini merupakan penyimpangan norma sekaligus ketidaksinkronan kebijakan daerah,” tegasnya.
Menurut Zulfadhli, JKA pada awalnya digagas dan dibangun serta diberlakukan di Aceh, dengan satu semangat kuat, yakni beri cakupan luas untuk kesehatan rakyat.
Lagi pula, sambungnya kemudian, Pergub JKA yang telah dikeluarkan tersebut, lahir dari kesalahan administratif dan teknis. Kondisi itu, tidak terlepas dari tanggungjawab Sekda Aceh sebagai Ketua Tim Teknis JKA.
“Pergub JKA itu jika diberlakukan, dampaknya sangat luas. Salah satunya, hilangnya akses kesehatan masyarakat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pilihan yang bijak dan berpihak kepada kepentingan rakyat, maka DPR Aceh berkesimpulan bahwa, Pergub tersebut harus dicabut, sebab, jika diberlakukan bisa melahirkan situasi kegaduhan dan berdampak luas bagi rakyat di daerah ini, demikian Zulfadhli.

Leave a comment