Home News DPRA Belum Jadwalkan Sidang Paripurna Penetapan AKD
NewsParlementaria DPR Aceh

DPRA Belum Jadwalkan Sidang Paripurna Penetapan AKD

Share
DPRA Bentuk Satgas Awasi Penanganan Covid-19
Dahlan Jamaluddin | Dok Aceh Satu
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – DPR Aceh hingga kini belum menetapkan jadwal sidang paripurna lanjutan penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) yang sebelumnya ditunda karena kericuhan pada 31 Desember 2019 malam.

“Jadwal sidang lanjutan yang sebelumnya ditunda, belum ditetapkan. Kami akan undang pimpinan fraksi membahas dan menetapkan jadwal sidangnya,” kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2020.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR Aceh dengan agenda penetapan alat kelengkapan dewan pada Selasa (31/12) malam ditunda menyusul terjadinya kericuhan anggota lembaga legislatif tersebut.

Kericuhan dipicu adanya penumpukan anggota fraksi partai tertentu di Komisi V dan Komisi VI. Seharusnya, distribusi anggota fraksi disebar secara merata di enam komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan.

Dahlan Jamaluddin menyebutkan pihak sudah mengundang para pimpinan fraksi untuk duduk bersama membicarakan jadwal sidang paripurna penetapan alat kelengkapan dewan.

“Namun, tidak semua yang hadir. Yang hadir hanya pimpinan Fraksi Partai Aceh, PAN, Gerindra, dan PKS. Sedangkan pimpinan Fraksi PPP, PDA dan PKB, Partai Golkar dan Demokrat,” kata Dahlan Jamaluddin.

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan pihaknya sudah meminta Bagian Persidangan DPR Aceh menghubungi pimpinan fraksi yang berhalangan hadir untuk memastikan undangan rapat mereka terima.

“Dari hasil komunikasi, pimpinan fraksi yang tidak hadir menyebutkan mereka sudah menerima undangan, tetapi tidak bisa hadir karena ada tugas di luar daerah. Karena itu, kami mengagendakan rapat kembali pada Selasa (7/1),” kata Dahlan Jamaluddin.

Dahlan Jamaluddin mengatakan, pihak akan segera menetapkan alat kelengkapan dewan, terdiri komisi-komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan legislasi, dan badan kehormatan dewan, agar tugas legislatif berjalan optimal.

“Terkait penumpukan anggota dewan di komisi tertentu, akan kami musyawarah bersama, sehingga persoalan ini tuntas dan alat kelengkapan dewan bisa ditetapkan bersama sesuai tata tertib dewan,” kata Dahlan Jamaluddin. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version