Home News DPRA bersama eksekutif akan bahas RPJM Aceh untuk ditetapkan dalam Qanun Aceh
News

DPRA bersama eksekutif akan bahas RPJM Aceh untuk ditetapkan dalam Qanun Aceh

Share
Pasien rujukan ke Jakarta tak dapat biaya pendampingan, Ketua DPR Aceh : Kita akan bahas persoalan ini  
Ketua DPR Aceh Zulfadhli. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga DPRA siap membahas RPJM Aceh bersama dengan unsur eksekutif guna nantinya ditetapkan dalam Qanun Aceh. Hal tersebut sangat penting sebagai dasar hukum Pemerintahan Mualem-Dek Fadh untuk merumuskan visi dan misinya dalam berbagai program dan kegiatan lima tahun kedepan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli saat dimintai tanggapannya terkait dengan tenggat waktu akan berakhirnya masa penetapan RPJM Aceh yang secara aturan mesti ditetapkan kurun waktu enam bulan.

Sesuai aturan, RPJM satu daerah, mesti ditetapkan lewat peraturan daerah atau di Aceh disebut Qanun selama enam bulan sejak kepala daerah dilantik. Jika merujuk hal itu, maka sesuai ketentuan, Qanun RPJM Aceh harus disahkan pada tanggal 12 Agustus 2025.

Masih merujuk ketentuan, jika tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, eksekutif dan legislatif tidak menyelesaikan hal tersebut, maka konsekuensinya, diantaranya penundaan gaji, sanksi administratif dan atau sanksi lainnya yang ditetapkan.

“Iya, pastilah, kita akan segera bahas dan rampungkan Qanun RPJM Aceh bersama pihak eksekutif,” katanya, Kamis (10/7/2025)

Masih menurut Abang Samalanga, karib politisi Partai Aceh itu disapa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sendiri, telah mengingatkan dirinya untuk secepatnya membahas rancangan Qanun RPJM Aceh untuk bisa ditetapkan sebagai Qanun RPJM Aceh. “Soal ini sudah jadi antensi antara Pimpinan DPR Aceh dan Gubernur Aceh,” ujarnya.

Karna itu, dirinya memastikan sebelum tenggat waktu yang diberikan, pihaknya akan membahas draft rancangan Qanun RPJM Aceh, untuk bisa segera disahkan dalam paripurna guna ditetapkan dalam qanun nantinya. “InsyaaAllah, InsyaaAllah, dalam tempo secepatnya kita bahas dan sahkan nanti Qanun RPJM Aceh,” tandasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

InternasionalNews

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Wali Kota Aulnoye-Aymeries, Prancis, Bernard Baudoux, dipukuli pemukim Israel saat...

News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

Exit mobile version