Home News DPRA bersama eksekutif akan bahas RPJM Aceh untuk ditetapkan dalam Qanun Aceh
News

DPRA bersama eksekutif akan bahas RPJM Aceh untuk ditetapkan dalam Qanun Aceh

Share
Pasien rujukan ke Jakarta tak dapat biaya pendampingan, Ketua DPR Aceh : Kita akan bahas persoalan ini  
Ketua DPR Aceh Zulfadhli. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga DPRA siap membahas RPJM Aceh bersama dengan unsur eksekutif guna nantinya ditetapkan dalam Qanun Aceh. Hal tersebut sangat penting sebagai dasar hukum Pemerintahan Mualem-Dek Fadh untuk merumuskan visi dan misinya dalam berbagai program dan kegiatan lima tahun kedepan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli saat dimintai tanggapannya terkait dengan tenggat waktu akan berakhirnya masa penetapan RPJM Aceh yang secara aturan mesti ditetapkan kurun waktu enam bulan.

Sesuai aturan, RPJM satu daerah, mesti ditetapkan lewat peraturan daerah atau di Aceh disebut Qanun selama enam bulan sejak kepala daerah dilantik. Jika merujuk hal itu, maka sesuai ketentuan, Qanun RPJM Aceh harus disahkan pada tanggal 12 Agustus 2025.

Masih merujuk ketentuan, jika tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, eksekutif dan legislatif tidak menyelesaikan hal tersebut, maka konsekuensinya, diantaranya penundaan gaji, sanksi administratif dan atau sanksi lainnya yang ditetapkan.

“Iya, pastilah, kita akan segera bahas dan rampungkan Qanun RPJM Aceh bersama pihak eksekutif,” katanya, Kamis (10/7/2025)

Masih menurut Abang Samalanga, karib politisi Partai Aceh itu disapa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sendiri, telah mengingatkan dirinya untuk secepatnya membahas rancangan Qanun RPJM Aceh untuk bisa ditetapkan sebagai Qanun RPJM Aceh. “Soal ini sudah jadi antensi antara Pimpinan DPR Aceh dan Gubernur Aceh,” ujarnya.

Karna itu, dirinya memastikan sebelum tenggat waktu yang diberikan, pihaknya akan membahas draft rancangan Qanun RPJM Aceh, untuk bisa segera disahkan dalam paripurna guna ditetapkan dalam qanun nantinya. “InsyaaAllah, InsyaaAllah, dalam tempo secepatnya kita bahas dan sahkan nanti Qanun RPJM Aceh,” tandasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version