POPULARITAS.COM – Sejak dua pekan terakhir, lembaga DPRA dan Pemerintah Aceh, terus mempercepat pembahasan draft final revisi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Langkah itu, untuk memastikan proses perubahan regulasi itu, dapat disahkan oleh DPR RI pada Agustus 2025 mendatang.
Rapat demi rapat yang dilangsungkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh, dihadiri langsung oleh Plt Sekda M Nasir beserta jajarannya dan Ketua DPRA Zulfadhli bersama Tim Perumus Revisi UUPA dari legislatif.
Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Selasa (29/4/2025) mengatakan, pihaknya dengan Pemerintah Aceh telah sepakat bahwa, semangat perdamaian dan kewenangan Aceh, jadi pijakan para pihak untuk mempersiapkan draft final revisi UUPA.
Zulfadhli menerangkan bahwa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah secara tegas memerintahkan pihaknya di DPR Aceh, untuk percepat proses revisi UUPA. Untuk itu, DPRA sendiri telah membentuk Tim Perumus yang telah bekerja menyiapkan berbagai draft dan pertimbangan-pertimbangan penting lainnya untuk membawanya ke DPR RI di Jakarta.
Dari laporan yang Ia terima dari Tim Perumus Revisi UUPA DPR Aceh, sambung Zulfadhli, saat ini, Pemerintah Aceh dan DPRA pihaknya telah sepakat menggunakan draft yang telah dirumuskan oleh Tim akademisi dari Universitas Syiah Kuala. Sebab, naskah yang telah disiapkan oleh kampus itu, telah mengalami proses kajian dan naskah akademik.
Nah, draft yang dirumuskan oleh akademisi USK Banda Aceh, hanya memasukkan 13 pasal yang harus didorong dilakukan revisi, ujarnya kemudian
Dia mengakui bahwa, ruang fiskal Aceh pasca semakin turunnya pendapatan yang bersumber dari dana otonomi khusus, jadi agenda utama dalam revisi itu. Namun, hal tersebut tidak kemudian membuka ruang perubahan pasal-pasal lainnya yang dapat mencabut kewenangan Aceh.
Jadi, kita ingin, pasal terkait penambahan dana otonomi khusus di perpanjang, tapi juga, revisi itu tidak kemudian menyebabkan kewenangan Aceh yang lahir dari semangat perdamaian dan MoU Helsinki juga ikut hilang.
Untuk itu, dia memastikan semua pihak harus benar-benar konsentrasi pada dua hal itu, yakni, dana otonomi khusus bisa berlanjut, tapi kewenangan Aceh tetap seperti apa yang tercantum pada aturan yang telah ada.
Untuk mendapatkan ruh dan semangat dari revisi UUPA itu, penting para pihak, terutama tim yang telah dibentuk, untuk bertemu dengan PYM Wali Nanggroe guna mendapatkan arahan, petunjuk dan masukan-masukan terbaik.
Sementara itu, Plt Sekda Aceh M Nasir menambahkan bahwa, dirinya mengharapkan pada awal Mei 2025, draft revisi UUPA sudah bisa diserahkan ke DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
Sesuai arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, sambung Nasir, proses revisi UUPA harus dilakukan secara cepat, pasti dan sesuai dengan target-target yang ditetapkan.
M Nasir setuju dengan pandangan Ketua DPR Aceh Zulfadhli, yakni sikap kehati-hatian harus jadi pertimbangan semua pihak dalam proses mendorong revisi UUPA. Tentu saja, sikap politik setiap elemen yang terlibat dalam proses harus mengacu pada kewenangan yang dimiliki Aceh.
Intinya, sambung Nasir, Pemerintah Aceh siap kolaborasi dengan DPR Aceh, akademisi dan pihak-pihak lain untuk menetapkan target revisi UUPA bisa tuntas dan disahkan pada Agustus 2025, demikian M Nasir.
Leave a comment