Home Headline DPRA Paripurnakan 8 Raqan
HeadlineNewsPolitik

DPRA Paripurnakan 8 Raqan

Share
DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pembukaan sudang dengan agenda penyampaian 8 Rancangan Qanun (Raqun) yang dijawalkan, Senin (28/12/2020).

Sesuai surat undangan yang ditandatangani oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin rapat paripurna dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai hari ini.

Adapun Raqan yang diperipurnakan adalah:

a. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
b. Pencabitan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaiaj Kerugian Pemerintah Aceh
c. Sistem Informasi Aceh Terpadu
d. Pendidikan Kebencanaan
e. Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh
f. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
g. Rencana Pembangunan Industri Aceh Tahun 2020-2024
h. Kawasan Tanpa Rokok.

“Benar hari ini ada sidang paripurna di DPRA,” kata anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Muhammad Reza Pahlevi Kirani.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version