DPRA: Setiap yang Masuk ke Aceh Wajib Dikarantina
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Tarmizi, SP. (ANTARA/HO)
Home News DPRA: Setiap yang Masuk ke Aceh Wajib Dikarantina
News

DPRA: Setiap yang Masuk ke Aceh Wajib Dikarantina

Share
Share

MEULABOH (popularitas.com) – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Tarmizi, SP meminta kepada Pemerintah Provinsi Aceh agar memperketat pemeriksaan kesehatan terkait kedatangan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di setiap bandara dan pelabuhan di Aceh.

“Saya meminta Pemerintah Aceh untuk bekerjasama dengan pengelola bandara dan pelabuhan, agar memperketat pemeriksaan kesehatan warga negara asing (WNA) yang baru tiba di bandara, atau siapa pun yang tiba dari luar negeri dan luar kota,” kata Tarmizi, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, setiap warga asing (WNA) yang tiba ke Aceh harus dikarantina selama 14 hari di tempat khusus yang harus disediakan segera oleh pemerintah provinsi.

Kebijakan tersebut, kata Tarmizi, juga harus diberlakukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Aceh, juga harus dilakukan penerapan yang sama, sehingga dipastikan kondisi kesehatannya terjaga saat nantinya berinteraksi dengan masyarakat lainnya di Aceh.

“Jangan sampai seperti kejadian di Nagan Raya, ada warga asing yang tiba melalui Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar, kemudian kedatangannya ditolak oleh warga. Ini kan sangat memprihatinkan,” tegas Tarmizi.

Politisi Partai Aceh ini juga menegaskan, tidak ada gunanya Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan jam malam bagi masyarakat apabila pintu masuk di bandara dan pelabuhan, masih bebas masuk warga negara asing atau warga luar daerah, tanpa adanya ketentuan karantina.

“Untuk apa juga diberlakukan jam malam di Aceh, kalau di bandara masih bebas masuk orang luar sesuka hati tanpa adanya pemeriksaan,” kata Tarmizi menegaskan.

Seharusnya, kata dia, setiap bandara di Aceh memang harus ditutup. Namun karena kewenangan pemerintah pusat pemerintah daerah cukup memperketat saja supaya ada pemeriksaan kesehatan sesuai standar yang berlaku.

“Di satu sisi masyarakat disuruh menetap di rumah, diberlakukan jam malam supaya tidak tertular virus. Namun di bandara masih bebas keluar masuk, seharusnya aturan ditetapkan untuk dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak tanpa pandang bulu,” katanya menuturkan.[ant]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version