Home Headline DPRA Tolak Omnibus Law, Plt Gubernur Aceh Diminta Bersikap
HeadlineNewsPolitik

DPRA Tolak Omnibus Law, Plt Gubernur Aceh Diminta Bersikap

Share
DPRA Tolak Omnibus Law, Plt Gubernur Aceh Diminta Bersikap
Share

POPULARITAS.COM – Anggota DPR Aceh, Fuadri menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasi dan menyurati Pemerintah Aceh dalam hal ini Plt Gubernur Nova Iriansyah untuk menyatakan sikap terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Fuadri meminta Pemerintah Aceh untuk mencontoh gubernur di beberapa provinsi lainnya di Indonesia, terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

“DPRA mendorong Plt Gubernur Aceh menyampaikan aspirasi ini kepada Presiden,” kata Fuadri kepada wartawan, usai menerima pendemo di depan gedung DPRA, Jumat (9/10/2020).

Di sisi lain, kata Fuadri, Plt Gubernur Aceh terkesan tak merespon penolakan UU Cipta Kerja karena masyarakat, terutama mahasiswa tak melakukan aksi kepada Pemerintah Aceh. Aksi penolakan ini dominan dilakukan di gedung DPRA.

“Saya pikir, apsirasi ini disampaikan tidak ke gubernur, saya lihat arusnya semua ke DPRA, tentunya nanti tugas DRPA untuk menyampaikan ke Pemerintah Aceh supaya aspirasi ini direspon dan juga menyampaikan secara tertulis bahwa Pemerintah Aceh harus punya sikap dan menyampaikan pesan-pesan rakyat kepada pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Fuadri, secara kelembagaan, DPR Aceh tak mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja, karena Aceh punya kekhususan tersendiri yang diimplementasikan melalui qanun.

“Dari awal DPRA tak mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, kami juga sependapat dengan adik-adik mahasiswa,” jelas Fuadri.

Massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Aceh menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di depan gedung DPRA, Jumat (9/10/20200.

Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak agar Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah membuat surat rekomendasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden RI dan DPR RI.

“Kami mendesak Plt Gubernur Aceh untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi atas penolakan UU Omnibus Law, seperti yang dilakukan gubernur-gubernur di provinsi lain,” kata Koordinator Aksi, Agus Ismansyah.

Ia menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja, DPR dan pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan, dengan dalih mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“DPR juga mengesahkan undang-undang tersebut dengan dalih ingin membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan. Kami nilai ini tidak tepat,” sebut Agus. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version