Home Headline DPRA Usulkan Penjara Khusus untuk Pelaku Kekerasan Seksual
HeadlineNews

DPRA Usulkan Penjara Khusus untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Share
Ayah, ibu, dan paman jadi tersangka kekerasan seksual anak dibawah umur di Subulussalam, Aceh
Ilustrasi kekerasan seksual (Tribun Bogor - Tribunnews.com)
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan penjara khusus bagi pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak di Tanah Rencong.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus kepada Dinas Syariat Islam Aceh dalam rapat kerja terkait aturan hukum dan penegakan hukum kepada pelaku kekerasan seksual dan fisik terhadap perempuan dan anak di gedung DPR Aceh, Senin (19/10/2020).

Menurut Yunus, penjara khusus ini nantinya akan berada di bawah Mahkamah Syari’ah Aceh dalam menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Kita usulkan juga harus ada penjara khusus bagi pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak,” ujar Yunus.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya membahas tentang penanganan pelecehan seksual dan kekerangan terhadap perempuan dan anak di Aceh. Rapat ini mengundang stakeholder, baik aktivis perempuan dan anak hingga tim ahli serta LSM.

“Kita duduk hari ini kita ambil kesimpulan akan membentuk tim kecil karena secara tegas tadi kawan-kawan menyampaikan ada juga yang ingin memberlakukan UU Perlindungan Anak, dan kita menekankan tentang Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014,” katanya.

Sebenarnya, kata Yunus, dalam Qanun Jinayat sudah sangat lengkap tentang hukuman bagi pelaku. Namun karena belum diringi dengan Pergub, maka tak berjalan maksimal.

“Karena untuk menjalankan qanun ini harus ada pergub,” sebut Yunus.

Politikus Partai Aceh ini menjelaskan, dalam tim tersebut, DPRA akan mencari solusi tentang bagaimana menjatuhkan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual dan perempuan.

“InsyaAllah kami akan bentuk tim kecil dari unsur Forkopimda Aceh dan Lembaga Swadaya Masyarakat akan kita cari solusi dalam waktu yang singkat bagaimana terhadap pelaku mendapatkan hukum seberatnya,” kata Yunus.

“Kita mencari solusi supaya pihak korban juga ada pemulihan secara psikologi, ini baru ada dari dinas sosial itupun sangat terbatas,” pungkasnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

Exit mobile version