UU Ciptaker Tidak Boleh Memangkas Lex Specialis Aceh
Home Headline DPRA: UU Ciptaker Tidak Boleh Memangkas Lex Specialis Aceh
HeadlineNews

DPRA: UU Ciptaker Tidak Boleh Memangkas Lex Specialis Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Reza Pahlevi Kirani mengatakan, lahirnya undang-undang Cipta Kerja jangan sampai memangkas undang-undangan kekhususan Aceh (Lex Specialis) yang tertuang dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Pernyataan itu disampaikan merespon pengesahan undang-undang Omnibus Law oleh DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu. Undang-undang kontroversi ini kemudian mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, terutama kaum buruh yang dirugikan lahirnya regulasi sapu jagat ini.

Unjuk rasa menolak Omnibus Law ini dilakukan di berbagai daerah di Nusantara ini. Bahkan dalam aksi ini telah menimbulkan kerusuhan antara peserta aksi dengan aparat kepolisian di beberapa daerah. Seperti di Jakarta, Mendan, Makassar dan sejumlah wilayah lainnya.

Dalam kontek Aceh, sebut politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini, sudah ada Udang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang telah mengatur tentang ketenagakerjaan dan investasi lainnya. Undang-undang ini merupakan Lex Specialis yang khusus berlaku di Serambi Makah.

Oleh karena itu, Pahlevi meminta Pemerintah Aceh harus tegas untuk melaksanakan undang-undang kekhususan ini, meskipun sudah ada undang-undang Cipta Kerja. Terlebih dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA)  telah mengatur tentang ketenagakerjaan. Yang kemudian diperkuat dengan qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

“Tidak bisa mengurangi kekhususan Aceh (UU Cipta Kerja), karena UUPA itu kan undang-undang Lex Specialis, nah artinya bicara Aceh, bicara kekhususan. Konsekuensinya pemerintah Aceh haarus serius menjalankannya. Menurut saya tidak ada tawar menawar harus tetap dijalankan,” kata Pahlevi.

Menurutnya, melahirkan sebuah undang-undang harus dapat mengatur dan berpihak pada kepentingan orang banyak. Bila sebuah undang-undang tidak dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan, itu sudah mengkhianati keinginan rakyat.

“Disaat buruh tidak bisa dilindungi oleh undang-undang, itu gak fungsi,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah Aceh harus lebih serius menjalankan undang-undang kekhususan Aceh, terutama qanun Ketenagakerjaan untuk melindungi kaum pekerja. Ketegasan Plt Gubernur selaku kepala pemerintah Aceh sangat diperlukan saat ini setelah lahirnya undang-undang Omnibus Law. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version