Home News DPRA Wacanakan Pelegalan Pertambangan Rakyat
News

DPRA Wacanakan Pelegalan Pertambangan Rakyat

Share
ilustrasi, Tambang emas warga. (Foto: mediaindonesia)
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana untuk melegalkan pertambangan rakyat dengan membuat sebuah regulasi atau qanun (peraturan daerah) tentang pertambangan rakyat.

“Bagi kami prinsipnya apapun yang menguntungkan masyarakat, pemerintah harus melegalkan sejauh tidak mengganggu lingkungan,” kata Ketua Komisi II DPRA Irpannusir seperti dilansir laman Antara (Senin (18/1/2021).

Irpannusir mengatakan, idealnya pemerintah memang sudah harus membuat regulasi tambang yang bisa memberdayakan masyarakat untuk melakukan penambangan secara tradisional.

Kata Irpannusir, langkah ini perlu dilakukan karena menguntungkan masyarakat secara langsung, bukan sekelompok pengusaha yang menurunkan alat berat hingga dapat merusak lingkungan.

“Ke depan kita mencoba buat regulasi tambang ini dikelola masyarakat, ketimbang hanya menguntungkan sekelompok pengusaha saja,” ujarnya.

Irpan menyebutkan, banyak laporan yang diterima Komisi II DPRA terkait pertambangan dari beberapa daerah, termasuk indikasi alat berat yang diturunkan oleh pengusaha luar daerah ke lokasi tambang.

Pertambangan rakyat, lanjut Irpan, saat ini marak di beberapa daerah seperti Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tenggara, Pidie, Nagan Raya dan Aceh Barat, mereka melakukannya secara tradisional.

“Biarkan saja yang rakyat yang menikmati, jangan menurunkan alat berat. Karena kalau sudah main alat berat masyarakat akan terkucilkan, pengusaha yang menikmati hasil tambangnya,” kata politikus PAN itu.

Dirinya berharap, pertambangan rakyat di Aceh harus dilegalkan, terutama yang memiliki potensi emas. Namun, persyaratannya tidak merusak lingkungan seperti dengan cara menurun alat berat.

“Prinsipnya untuk tambang rakyat ini kita mendukung dan setuju, kita akan coba buat regulasi agar tambang rakyat ini bisa legal,” ujar Irpannusir.

Irpan menambahkan, rencana itu belum dimasukkan ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) prioritas 2021, karena harus melakukan kajian dan observasi lapangan terlebih dahulu.

“Setelah semuanya selesai baru nanti kita usulkan dan dimasukkan dalam Prolegda prioritas 2022,” demikian Irpannusir.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version