Pemkab Nagan Raya Bekukan izin Pabrik Kelapa Sawit PT KIM
Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya memasang spanduk pembekuan sementara izin lingkungan di pintu masuk PT Kharisma Iskandar Muda, kawasan Desa Alue Gani, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (10-10-2020). ANTARA/HO-Pemkab Nagan Raya
Home News DPRK Nagan Raya Ancam Perusahaan yang Tak Patuh Regulasi
News

DPRK Nagan Raya Ancam Perusahaan yang Tak Patuh Regulasi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya akan membekukan sementara izin salah satu Pabrik Minyak Kelapa Sawit(PMKS) yang berada di Gunong Pungki, Kecamatan Tadu Raya, guna untuk melakukan pembenahan serta pembersihan terhadap pencemaran limbah dilokasi perusahaan tersebut beroperasi.

Beberapa waktu lalu pemuda Nagan Raya yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (AP2L) mendesak pemerintah setempat, untuk mencabut izin salah satu perusahaan di Nagan Raya yang diduga menyalahi aturan.

Terkait dengan persoalan tersebut, Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkab Nagan Raya.

“Kita sangat mengapresiasi tindakan tegas, untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak berjalan sesuai aturan-aturan berlaku, agar bisa segera berbenah & terus memperbaiki kekurangan nya , DPRK juga akan terus meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi,” kata Jonniadi dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Ia mengingatkan kepada pihak perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Nagan Raya agar memperhatikan dan menaati regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kita mengingatkan kepada pihak perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Nagan Raya agar patuh terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, jika ada perusahaan-perusahaan yang mau coba-coba nakal tidak memperhatikan dan mematuhi regulasi yang berlaku, kita akan panggil atau meminta perusahaan tersebut untuk bertanggung jawab,” kata dia.

Jika tidak ada toleransi untuk perusahaan nakal dan tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, jika masyarakat melihat ketidakwajaran yang terjadi dilingkungan perusahaan tersebut beroperasi dan tidak sesuai dengan prosedur, hingga merugikan masyarakat pihaknya meminta warga untuk melaporkan.

“Welcome investasi, patuhi regulasi,” ujarnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satgas Anti Premanisme Polres...

News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

Exit mobile version