Home News DPRK Pidie Jaya Sahkan Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Produktif
News

DPRK Pidie Jaya Sahkan Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Produktif

Share
DPRK Pidie Jaya, Sahkan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Produktif
Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Fadhillah. (ist)
Share

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya mengesahkan dua Rancangan Qanun (Raqan) yang sudah dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) menjadi Qanun Daerah tahun 2020.

Dua Raqan itu meliputi, Jumat Tertib, dan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pengesahan dua Raqan menjadi Qanun Daerah itu dilakukan dalam penutupan rapat paripurna terhadap pembahadan rancangan qanun Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (23/13/2020).

Tiga dari empat Fraksi di DPRK Pidie Jaya, menerima Rancangan Qanun (Raqan) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah dibahas, untuk disahkan menjadi Qanun daerah tahun 2020.

Sedangkan untuk Raqan Jumat tertib, keseluruhan fraksi menerima dan menyetujui Raqan tersebut disahkan menjadi Qanun.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Fadhillah menyebutkan, usai melewati serangkaian proses pembahasan hingga pelimpahan ke rapat paripurna untuk disahkan, akhirnya Raqan Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Jumat tertib sudah bisa disahkan menjadi Qanun Daerah di tahun 2021.

“Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Produktif ini penting untuk disahkan, selain karena perintah undang-undang, juga untuk melindungi lahan pertanian produksi dari alih fungsi,” kata Ketua Banleg, Fadhlillah, kepada popularitas.com, Rabu (23/12/2020.

Selain itu, perlindungan lahan pertanian tersebut juga berlandaskan perintah undang-undang serta surat Gubernur Aceh, ikhwal melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi, juga untuk menjaga pendapatan ekonomi masyarakat.

“Sekarang banyak lahan-lahan pertanian produktif yang didirikan bangunan, sehingga akan berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat maupun daerah itu sendiri. Qanun ini khusus untuk melindungi lahan pertanian produktif,” jelasnya.

Wak Coy, sapaan akrab Fadhlillah menyebutkan, dalam paripurna di Desember 2020 ini,  Badan Legislasi menyampaikan dua Raqan yang sudah rampung di bahas untuk dapat disahkan menjadi Qanun Daerah tahun 2020, usai enam bulan sebelumnya juga telah mengesahkan dua Qanun, berupa aturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dan Qanun RPJM.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version