Presiden Perintahkan Seluruh Bansos Corona Disalurkan Pekan Ini
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar konferesi pers melalui telekonferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020). ANTARA/HO-Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Home News Draf Final Omnibus Law Belum Dipublikasi, Masih Dibaca Jokowi
News

Draf Final Omnibus Law Belum Dipublikasi, Masih Dibaca Jokowi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan Presiden Jokowi membaca draft UU Ciptaker tersebut.

“Presiden pasti baca, pasti baca. Enggak mungkin enggak baca. Beliau kan sudah menyampaikan beberapa hal penting dalam Ciptaker yang selama ini disalahpahami,” kata Donny seperti dilansir laman CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).

Adapun beberapa pasal yang sempat diluruskan oleh Jokowi ialah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota serta terkait Amdal. Kata Donny, klausul ini tidak dihilangkan dari UU Omnibus Law.

“Beliau itu sungguh-sungguh membaca dan menyampaikan sebenar-benarnya tentang UU Ciptaker ini. Bahwa UU ini dibuat sepenuh-penuhnya untuk kepentingan rakyat,” kata dia.

Kendati begitu, diakui Donny, Jokowi tak membaca semua draft satu per satu. Donny mengatakan bahwa Jokowi membaca klaster yang penting seperti terkait ketenagakerjaan.

“Pasti enggak dibaca semua tapi klaster-klaster penting sesuai azas dan tujuan UU. Seperti kemudahan berusaha, perlindungan untuk buruh, pemerataan,” jelas dia.

“Di mana sekarang UMKM tidak perlu lagi ajukan izin hanya perlu mendaftar. Soal Amdal. Ya yang menonjol-menonjol saja,” lanjut dia.

Donny juga menyatakan bahwa draf bakal diunggah ke laman resmi milik negara. Namun pengunggahan dilakukan setelah resmi draf diresmikan.

“Nanti setelah diundangkan. Setelah dicatat di lembar negara. Iya setelah ada draf resminya,” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, draf final UU Ciptaker yang diserahkan kepada pemerintah berjumlah 812 halaman. Sebelum draf final tersebut, jumlah halaman yang beredar sangat bervariasi. Mulai dari 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Terakhir, Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut jumlah halaman draf UU Ciptaker menjadi 812 halaman. Perubahan terjadi karena perubahan format kertas yang digunakan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version