Kriminalitas

Dua bulan, 172 warga Aceh ditetapkan tersangka kasus judi online

Dua bulan, 172 warga Aceh ditetapkan tersangka kasus judi online

POPULARITAS.COM – Sebanyak 172 warga Aceh dalam kurun waktu dua bulan (Mei-Juni) 2024, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online. Jumlah tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan oleh Polres jajaran di provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024) di Banda Aceh. Disebutkan jenderal bintang dua itu, dari penindakan tersebut, telah diamankan 176 unit ponsel dan uang yang diduga hasil perjudian senilai Rp42 juta.

“Total dari Mei sampai sekarang ada 151 kasus (judi) dengan jumlah tersangka 172 orang, jumlah barang bukti uang Rp42,5 juta dan handphone yang disita sebanyak 176 unit,” ujarnya.

Selama bulan Juni 2024 ini saja, kata Achmad Kartiko, pihaknya telah menangani 77 kasus judi online di Aceh dengan jumlah tersangka 96 orang.  “Untuk barang bukti uang tunainya sebesar Rp7,4 juta lebih serta handphone sebanyak 75 unit,” sebut jenderal bintang dua tersebut.

Selain itu, ia berjanji akan menindak tegas para personel di jajaran Polda Aceh yang terlibat dalam praktik perjudian apapun. Karena itu, pihaknya rutin melakukan pengecekan.  “Jika ada anggota polisi yang terbukti bermain judi online, maka akan dikenakan sanksi,” tegas Kapolda.

Menurut dia, saat ini banyak masyarakat yang menjadi korban judi online, sehingga perlu pengawasan ketat dan dukungan berbagai pihak.  “Apalagi di Aceh berlaku qanun tentang maisir atau perjudian, siapapun wajib mematuhi qanun itu, perjudian dilarang,” ucapnya.

Kapolda juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mengawasi keluarganya agar tak terlibat dalam praktik perjudian ini.  “Para orang tua jug periksa handphone anak-anak apakah terlibat, ini harus diwaspadai, jangan nanti anak kita terlibat dalam judi online,” pungkasnya

Shares: