Home Hukum Dua eks anggota DPRK Bireuen diperiksa terkait korupsi BPRS
HukumNews

Dua eks anggota DPRK Bireuen diperiksa terkait korupsi BPRS

Share
Divonis penjara seumur hidup oleh hakim kasus 34 kilogram sabu, Kejari Bireuen banding
Kajari Bireuen Munawal Hadi. ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, memeriksa dua eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, dikutip dari laman Antara, Selasa (30/5/2023) mengatakan kedua eks anggota dewan yang diperiksa tersebut berinisial RM dan AMS.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi. RM dan AMS dimintai keterangan terkait proses penganggaran penyertaan modal pada BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen, tahun anggaran 2019 dan 2021,” kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi mengatakan RM merupakan Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen pada 2018, sedangkan AMS menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen pada periode yang sama.

“Penyidik akan memeriksa beberapa saksi dari Badan Anggaran DPRK Bireuen lainnya guna mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka,” kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi mengatakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BPRS sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.

Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi itu mengatakan pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat alat bukti sehingga perkara tersebut menjadi jelas.

“Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dua puluhan saksi, termasuk mantan Bupati Bireuen. Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dana penyertaan modal di BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp500 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.

“Selain itu ditemukan dalam proses penyertaan modal tidak tertib administrasi. Di mana seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi,” katanya.

Menurut Munawal Hadi, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.

“Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai mekanisme,” kata Munawal Hadi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version