Kapolda tunjuk AKBP Deden Heksaputra jabat Plt Wakapolresta Banda Aceh
AKBP Deden Heksaputera Foto: Polda Aceh
Home Hukum Dua hektare ladang ganja di Aceh Utara dimusnahkan, satu orang ditangkap
HukumNews

Dua hektare ladang ganja di Aceh Utara dimusnahkan, satu orang ditangkap

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Utara memusnahkan belasan ribu tanaman ganja yang ditanam di lahan seluas 2 hektare perbukitan Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (30/3/2023).

Selain melakukan pemusnahan, Polres Aceh Utara juga turut mengamankan seoarang pria berinisial J (30) warga setempat sebagai orang yang bertanggung jawab merawat tanaman dan ladang ganja itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, menyampaikan 2 hektare lahan tanaman ganja yang dimusnahkan ditanam di titik terpisah.

“Dapat kita asumsikan ada sejumlah 16 ribu batang yang berhasil kita amankan dengan tinggi tanaman bervariasi mulai dari yang sudah siap panen setinggi 2 meter hingga bibit setinggi 30 cm yang siap tanam,” ujar Deden dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Ia menyampaikan, pemusnahan itu merupakan pengembangan dari tiga tersangka yang ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023 lalu dengan barang bukti 7 kilogram ganja.

“Dari pengembangan itu, hari ini kita berhasil menumukan lokasi ladang ganja di dua titik dengan luas kurang lebih 2 hektar, dan selanjutnya kita musnahkan dengan cara dibakar di tempat,” pungkas Deden.

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version