Dua oknum polisi ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi. (ANTARA/HO)
Home Hukum Dua oknum polisi ditangkap terkait narkoba
HukumNews

Dua oknum polisi ditangkap terkait narkoba

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dua oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, baru-baru ini ditangkap terkait kepemilikan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Nias, Ajun Komisaris Polisi J Sidabutar mengatakan, identitas kedua oknum polisi yang ditangkap itu adalah Bripka EL dan Brigadir JP. Keduanya ditangkap bersama dua orang warga sipil.

“Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu-sabu,” katanya, dikutip dari laman Antara, Kamis (27/10/2022).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias, ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.

Dari lokasi tersebut, petugas menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua warga sipil.

“Hasil penggeledahan di kediaman JP ditemukan tujuh paket sabu-sabu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kedua oknum polisi dan dua warga tersebut saat ini sudah ditahan di Mako Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini sedang diperiksa,” ujarnya. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version