Home News Dua partai nasional di Aceh Barat tak daftarkan bacaleg
NewsPolitik

Dua partai nasional di Aceh Barat tak daftarkan bacaleg

Share
Ketua KIP Aceh Barat, Teuku Novian. (ANTARA/HO)
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mencatat dua partai politik peserta Pemilu 2024 tidak mendaftarkan bacaleg DPRK ke KIP setempat.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Teuku Novian Nukman menuturkan, dua partai yang tak mendaftar adalah partai politik nasional, yaitu Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Dua partai politik yang tidak mendaftar bacaleg yaitu Partai Garuda dan PSI,” kata Teuku Novian Nukman, dikutip dari laman Antara, Senin (15/5/2023).

Adapun partai politik yang telah mendaftarkan bacaleg di Aceh Barat, kata dia, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa.

Kemudian Partai Aceh, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Demokrat, Partai Ummat, PKN, Partai Gabthat, Partai Bulan Bintang, Partai Nanggroe Aceh, Partai Daulat Aceh, Partai Hanura serta Partai Buruh.

“Adapun dua partai lainnya yang tidak dikembalikan berkas perbaikan masing-masing Partai Gelora dan Partai SIRA,” demikian Teuku Novian.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version