Home News Dua pejabat PUPR Aceh Timur divonis tiga tahun penjara
News

Dua pejabat PUPR Aceh Timur divonis tiga tahun penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis berupa hukuman tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Seulamat dan peningkatan struktur jalan Beusa Seuberang, Kec Peureulak Barat, Aceh Timur.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Ani Hartati selaku hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (5/2/2024).

Kedua terdakwa yang berinisial KU dan A merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur. Dalam kasus ini, keduanya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kedua proyek tersebut.

Majelis hakim menyatakan terdakwa KU selaku PPTK kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KU dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000/subsidair 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa A selaku PPTK pada kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang, Kec Peureulak Barat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KU dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000/subsidair 2 bulan kurungan,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

News

Gantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Brigjen Latif Usman Jabat Wakapolda Aceh

POPULARITAS.COM – Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen...

EdukasiNews

Riset Kolaboratif Uin Ar-Raniry Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Halal Dan Pengembangan Pariwisata Aceh

POPULARITAS.COM – Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan...

InternasionalNews

Bukan Cuma Prancis, 8 Negara Eropa Ini Ikut Dilanda Demo

POPULARITAS.COM – Gelombang demo Prancis pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) berlangsung...

Exit mobile version