POPULARITAS.COM – Dua warga Pidie Jaya dieksekusi cambuk. Keduanya jalani hukuman tersebut usai Pengadilan Syariah setempat vonis bersalah dan ditetapkan menerima cambukan sebanyak 10 kali di depan umum.
Proses eksekusi cambuk dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kamis (25/9/2025) di Mesjid Agung Tgk Chik Pante Geulima.
Kajari Pidie Jaya, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Suheri Wira Firnanda, menyebutkan yang dieksekusi itu masing-masing masing-masing SK (20) dan FR (19) warga Meureudu, setempat.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Pidie Jaya laksanakan eksekusi cambuk terhadap dua terpidana jarimah maisir,” kata Kasi Pidum Suheri Wura Firnanda.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu, keduanya terbukti melakukan jarimah maisir atau melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 dengan vonis masing-masing 10 kali uqubat ta’zit cambuk di muka umum.
Sebelum dieksekusi, dua terpidana itu sudah menjalani masa penahanan selama 118 hari atau sekira empat bulan lamanya, terhitung sejak dilakukan penangkapan hingga proses peradilan.
“Maka uqubat cambuk dikurangi hukuman masing-masing empat kali cambukan. Sehingga kedua terpidana ini menjalani cambik masing-masing empat kali cambuk,” jelasnya.
Sebelum algojo melayangkan sabetan cambuk tersebut, terlebih dahulu pihak Kejaksaan meminta para medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua pemuda itu.
Usai diperiksa dan dinyatakan sehat, algojo pun melayangkan rotan ke bagian tubuh terpidana itu.

Leave a comment