HukumNews

Dua pembobol kios di Pidie Jaya dibekuk

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Meureudu. Foto: Humas Polres Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Meureudu meringkus dua tersangka pembobol kios sekaligus penjarah barang dagangan di dalamnya di wilayah hukum polsek setempat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HN dan DH, warga Pidie Jaya. Keduanya ditangkap polisi pada Sabtu (11/3/2023).

Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo melalui Kapolsek Meureudu Iptu T Ansari mengatakan, kios yang dibobol para tersangka itu merupakan milik Reza.

Sedangkan barang yang dijarah berupa ratusan Voucer, rokok dan barang dagangan lainnya.

Awalnya korban mengetahui jika barang dagangan di dalam kiosnya yang berlokasi di jalan nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di depan Bulog itu telah dijarah pada saat membuka tempat usahanya itu pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat korban membuka kios miliknya ternyata gombok sudah terbuka,dan memeriksa barang dalam kios ternyata banyak barang telah hilang,” kata Ansari, Minggu (12/3/2023).

Tak tinggal diam, korban pun melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Meureudu, pada Sabtu (11/3/2023).

Sejurus kemudian Kapolsek memerintahkan personel polisi untuk melalukan penyelidikan dan berhasil meringkus HN pelaku pembobol kios itu.

Dari pengembangan, HN mengakui melakukan dugaan tindak pidana pencurian itu bersama-sama dengan DH.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Meureudu guna dilakukan proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tegasnya.

Shares: