Home News Dua Penambang Emas di Nagan Raya Terancam Hukuman 10 Tahun
News

Dua Penambang Emas di Nagan Raya Terancam Hukuman 10 Tahun

Share
Ilustrasi. Ilustrasi, Excavator yang diduga dipergunakan untuk aktivitas tambang emas. (ist)
Share

NAGAN RAYA (popularitas.com) – Penyidik Polres Nagan Raya memastikan dua orang tersangka dalam perkara dugaan menambang emas secara ilegal yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial RA dan DA, warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,.

“Para tersangka yang sudah kita serahkan ke Kejari Nagan Raya ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fatahillah dan Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison, Senin malam, 5 Mei 2020.

Ancaman pidana penjara yang akan dihadapi dua orang tersangka tersebut, kata Sapta Nofison, paling lama 10 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp10 miliar

Adapun barang bukti yang diserahkan tersebut masing-masing satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi warna oranye dan dua lembar ambal penyaring warna hijau.

Kemudian, satu buah alat pengindang emas, serta emas pasir yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 23 gram, kata AKP Fadilah. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version