Ilustrasi. Ilustrasi, Excavator yang diduga dipergunakan untuk aktivitas tambang emas. (ist)
Home News Dua Penambang Emas di Nagan Raya Terancam Hukuman 10 Tahun
News

Dua Penambang Emas di Nagan Raya Terancam Hukuman 10 Tahun

Share
Share

NAGAN RAYA (popularitas.com) – Penyidik Polres Nagan Raya memastikan dua orang tersangka dalam perkara dugaan menambang emas secara ilegal yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial RA dan DA, warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,.

“Para tersangka yang sudah kita serahkan ke Kejari Nagan Raya ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fatahillah dan Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison, Senin malam, 5 Mei 2020.

Ancaman pidana penjara yang akan dihadapi dua orang tersangka tersebut, kata Sapta Nofison, paling lama 10 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp10 miliar

Adapun barang bukti yang diserahkan tersebut masing-masing satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi warna oranye dan dua lembar ambal penyaring warna hijau.

Kemudian, satu buah alat pengindang emas, serta emas pasir yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 23 gram, kata AKP Fadilah. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version