Home News Dua Pengguna Sabu di Banda Aceh Ditangkap Saat Lagi Nongkrong di Rumah
News

Dua Pengguna Sabu di Banda Aceh Ditangkap Saat Lagi Nongkrong di Rumah

Share
Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang menggunakan sabu di sebuah rumah di Kawasan Ingin Jaya, Aceh besar.

Polisi juga mengamankan barang bukti sabu yang tidak jauh dari rumah tersangka. Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengguna sabu ini berdasarkan informasi warga sertempat.

“Warga yang sudah gerah melihat tingkah laku kedua pemuda tersebut yang baru saja menggunakan narkotika jenis sabu, melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penangkapan,” sebut AKP Raja Aminuddin dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2020.

Berdasarkan informasi warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Sehingga melakukan penangkapan dan menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi, tambahnya.

“Saat kami tiba dilokasi, kedua tersangka asal Banda Aceh dan Sumatera Utara tersebut baru saja mengunakan narkoba jenis sabu, dimana ditemukan barang bukti sabu seberat 0.18 gram dan kaca pirex yang dibalut dengan kertas aluminium foil dan tiga lembar plastik berwarna bening dengan posisi diletakkan di tanah yang tidak jauh dari kedua tersangka,” ujarnya.

Kedua tersangka berinisial PA (31) asal Banda Aceh dan SU (42) asal Sumatera Utara langsung digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, kedua tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari tersangka JAL yang telah ditetapkan sebagai DPO dengan cara di beli seharga 150 ribu dengan perantara tersangka PON (DPO) di kawasan depan Pante Pirak Banda Aceh.

Kedua tersangka tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan di ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version