POPULARITAS.COM – Dua perwira yang bertugas di Polda NTB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka, yakni berinisial Kompol YG dan Ipda HC diduga terlibat dalam kematian Nurhadi pada 16 April 2025. Saat itu, Nurhadi yang bertugas sebagai Propam Polda NTT ditemukan tenggelam di dasar kolam pada vila yang jadi tempat menginap bersama YG dan HC.
Karena dianggap meninggal tak wajar, kematian Nurhadi diusut. Jenazahnya juga diekshumasi hingga ditemukan bukti yang cukup dugaan keterlibatan dua perwira itu.
“Keduanya sudah berstatus tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Mataram, Rabu (18/6/2025).
Penyidik menetapkan keduanya diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 359 KUHP tentang kelalaian.
Syarif menegaskan penyidik menerapkan sangkaan pasal pidana tersebut dengan penguatan alat bukti dari pemeriksaan ahli dan hasil ekshumasi.
“Ada ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujarnya dikutip dari Antara.
Atas penetapan ini penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap kedua tersangka karena penetapan baru dilakukan pada Selasa (17/6/2025). “Untuk SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah kami serahkan ke jaksa,” ucap dia.
Sebelum berstatus tersangka, Kompol YG dan Ipda HC sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB pada Selasa (27/5/2025).
Majelis etik menyatakan kedua perwira melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Leave a comment