POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mineral Batu Bara (Minerba) dan Minyak dan Gas (Migas). Pembentukan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPR Aceh, Senin, 13 Januari 2025.
“Menindaklanjuti berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2015 tentang penyusunan tata tertib DPRD bahwa pansus dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan Banmus pada Januari 2025,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfadli dalam rapat paripurna.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, kata Zulfadhli, Banmus telah menyepakati keputusan tersebut. Bahkan, Fraksi DPR Aceh telah mengajukan sejumlah nama.
Zulfadhli menyebutkan, Pansus Minerba dan Migas akan mulai bekerja paling lama selama enam bulan ke depan atau sampai dengan pada 13 Juli 2025.
“Pembentukan Pansus ini untuk mengawal semua kegiatan minerba dan migas yang berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Adapun susunan pansus Minerba dan Migas DPR Aceh 2025 :
1. Tgk Anwar Ramli (Partai Aceh)
2. H Hendri Muliana (Partai Aceh)
3. Tgk H Muharuddin (Partai Aceh)
4. Hj Aisyah Ismail (Partai Aceh)
5. Nazaruddin (Partai Aceh)
6. Nurchalis (Nasdem)
7. H Heri Yulius (Nasdem)
8. Muhammad Rizky (Golkar)
9. Khalid (Golkar)
10. M. Nasir (Golkar)
11. Irfannusir (Golkar)
12. Munawar AR (PKB)
13. Rijaluddin (PKB)
14. Arif Fadhillah (Demokrat)
15. Nurdiansyah Alasta (Demokrat)
16. Abdurahman Ahmad (Gerindra/PKS)
17. Khairil Syahrial (Gerindra/PKS)
18. Amiruddin Idris (PPP/Pas Aceh)
19. H Ilmiza Sa’aduddin Djamal (PPP/Pas Aceh)