Home Hukum Dua PSK yang terciduk di hotel berbintang Banda Aceh divonis empat tahun penjara
HukumNews

Dua PSK yang terciduk di hotel berbintang Banda Aceh divonis empat tahun penjara

Share
Ilustrasi PSK. Foto: Faktualnews
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh akhirnya memvonis dua terdakwa kasus prostitusi online yang terungkap beberapa waktu lalu di salah satu hotel bintang 5 di Jalan T. Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.

Dua terdakwa yang dimaksud masing-masing yakni DNAH (22) dan ZNTM (24), warga Banda Aceh. Hakim telah memvonis keduanya dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan selama ini.

Baca: Empat PSK dan dua muncikari yang ditangkap di Banda Aceh diadili

Hal tersebut diketahui berdasarkan putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 37/JN/2023/MS.Bna pada 28 Desember 2023 lalu yang diperoleh popularitas.com, Jumat (5/1/2024).

Dalam putusan itu disebutkan, mereka terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan jarimah zina sesuai dengan dakwaan yang melanggar Pasal 32 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Majelis hakim pun tetap memerintahkan kedua terdakwa berada di dalam tahanan. Seperti diketahui, dua remaja ini diciduk polisi yang menyamar sebagai pelanggan wanita penghibur.

Baca: Hasil pengembangan, polisi kembali bekuk dua PSK dan muncikari di Banda Aceh

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version