Home Hukum Dua tahun kasus pembunuhan Rusli belum terungkap
Hukum

Dua tahun kasus pembunuhan Rusli belum terungkap

Share
Polres Pidie Jaya dorong kasus wabup aniaya kepala dapur MBG diselesaikan secara restorative justice
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Polres Pidie Jaya, hingga kini Agustus 2025, dikabarkan belum kunjung menuntaskan kasus dugaan penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia meski telah memakan waktu sekira dua tahun lamanya.

Diketahui, pada Kamis 10 Agustus 2023 lalu, Rusli, pria paru baya asal Kecamatan Meureudu, dilaporkan meninggal dunia usai dianiaya orang tak dikenal yang terjadi di salah satu warung kopi di seputaran simpang jembatan layang menuju perkantoran Bupati Pidie Jaya, sekira pukul 23.30 WIB.

Kendati telah memakan waktu sekira dua tahun lamanya, penanganan kasus tersebut belum kunjung tuntas, sehingga memunculkan asumsusi terkesan ‘mangkrak’.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, saat dikonfirmasi popularitas.com mengakui, perkara dugaan penganiayaan itu sudah tergolong lama.

“Itu memang kasus sudah lama. Nanti akan kami cek kembali sejauh mana penanganannya. Dan itu juga sudah ada DPOnya,” kata Kapolres AKBP Ahmad Faisal Pasaribu saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (27/8/2025).

Dia menegaskan, penanganan perkara penganiayaan hingga membuat nyawa korban melayang itu tidaklah mangkrak.

Soalnya, sejak kejadian tersebut terjadi, personil polisi sudah bekerja maksimal, mulai dari tahap penyelidikan, bahkan sudah ada calon tersangkanya yang diduga kuat sebagai pelaku.

“Kalau dibilang kasus mangkrak, pastinya tidak juga. Karena kami (polisi) sudah melakukan berbagai upaya baik tingkat proses penyelidikan, sudah ada dugaan tersangka atau pelakunya,” tegas AKBP Ahmad Faisal.

Baca : https://popularitas.com/berita/seorang-lansia-di-pidie-jaya-dianiaya-hingga-meninggal-dunia-di-warung-kopi/

Dalam penanganan sebuah perkara, pihak kepolisian tidak dapat menentukan batas waktu penyelesaian atas suatu kasus.

Faisal memastikan, polisi Polres Pidie Jaya akan tetap menuntaskan kasus kriminal tersebut bahkan hingga memburu terduga pelaku. “Memang penanganan suatu perkara kita (polisi) tidak dapat menentukan lama atau tidaknya. Kadang-kadang kita mungkin kesulitan saksi atau alat-alat bukti yang ada, atau mungkin pelakunya sudah melarikan diri,” ujarnya.

Saat ini Polres Pidie Jaya, sudah menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas perkara penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia itu. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita (Polisi) lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

Exit mobile version