Kriminalitas

Dua warga ditangkap Polres Langsa dalam kasus kepemilikan 1 kg kokain

Dua warga ditangkap Polres Langsa dalam kasus kepemilikan 1 kg kokain

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan satu kilogram kokain yang diduga berasal dari Lhokseumawe pada Sabtu (28/9/2024) lalu. Polisi juga menangkap dua tersangka yakni MA (30), petani serta AL (26), nelayan, warga Bireuen. Mereka ditangkap di area Masjid Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, Rabu (16/10/2024), pengungkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan pihaknya atas informasi masyarakat.

Di mana, kedua tersangka diketahui mencoba menyembunyikan kokain yang berada di bawah jok motor jenis Beat yang mereka kenakan. “Kedua tersangka tak berkutik saat petugas berhasil mengepung mereka,” ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi saat konferensi pers.

Menurut pengakuan, kokain seberat 1.014 gram (satu kilogram lebih) dibeli seharga Rp 180 juta dari Lhokseumawe, wilayah yang sempat berjuluk sebagai kota Petro Dollar.

Barang haram itu, kata Andy, didapatkan dari seseorang berinisial SL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian alias buron. “Kokain ini rencananya akan diedarkan di kota Langsa, selain kokain kita amankan ponsel serta motor itu sebagai barang bukti,” ucap Kapolres.

“Ini bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berusaha menyusup ke wilayah kita, namun berkat kerja keras tim, upaya mereka digagalkan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara detail peredaran narkotika ini.

Selamatkan Ribuan Jiwa

Keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya soal menangkap pelaku, namun juga menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.

Dengan asumsi dampak kokain ini, diperkirakan sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba, ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas,” tegas Andy. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Polres Langsa pun berharap agar masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba terus mengintai, dan kerja sama seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk memeranginya.

Shares: