Home Kriminalitas Mantan Kadisdik Aceh ditahan Polda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan westafel
Kriminalitas

Mantan Kadisdik Aceh ditahan Polda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan westafel

Share
Mantan Kadisdik Aceh ditahan Polda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan westafel
Mantan Kadisdik Aceh cs ditahan di Polda Aceh atas kasus korupsi wastafel, Senin (5/8/2024). FOTO : Ditreskrimsus Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh yakni RF jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK dan SLB se- Aceh.

Seperti diketahui, anggaran pengadaan wastafel itu bersumber dari APBA Refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43,7 miliar lebih yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Kini, RF pun resmi ditahan di Polda Aceh, Senin (5/8/2024). Selain itu, juga ada dua tersangka lain yang ikut, yakni ZF selaku PPTK dan ML selaku pejabat pengadaan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, penahanan itu dilakukan lantaran berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).

Dalam waktu dekat, sebut Winardy, penyidik juga akan melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Aceh.

“Benar, penyidik sudah menahan tiga tersangka korupsi wastafel, yaitu RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK dan ML selaku pejabat pengadaan,” ujarnya kepada popularitas.com, Senin (5/8/2024).

“Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua ke jaksa, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Aceh ini juga menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya.

Di antaranya, dengan jual beli dan pemecahan paket menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, serta pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

“Penyidik telah memeriksa 337 saksi, baik dari dinas, perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Selain itu, juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe dan Kanwil BPKP Aceh,” ungkapnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,2 miliar lebih,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...