POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya di kawasan Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita 11 mayam emas milik korban serta sejumlah barang lainnya yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas.
NH, warga Darussalam, Aceh Besar, diamankan polisi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban Nuraida (50), seorang PNS.
Laporan itu tertuang dalam LP Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim, tertanggal 24 Agustus 2026.
“Dalam proses pemeriksaan awal, NH mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni,” kata Dizha, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Dizha, dari 13 mayam emas yang diduga diambil, polisi berhasil mengamankan kembali 11 mayam. Emas tersebut terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Selain emas, kata dia, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban. Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban.
Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama suaminya kemudian mencari dan memeriksa kembali sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Namun, sebagian perhiasan tetap tidak ditemukan.
“Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 ketika hendak menggunakan perhiasan emas yang masih tersisa. Saat itu, korban menemukan salah satu gelang yang berbeda ukuran dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa digunakannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, korban kemudian memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak berada di tempat penyimpanan.
“Setelah mencocokkan dengan surat-surat kepemilikan, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang. Sementara sejumlah perhiasan yang diduga telah ditukar masih berada di tempat penyimpanan korban,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan penghitungan korban menggunakan harga emas pada 24 Agustus 2026, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp119 juta.
Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa emas yang diduga diambil tersebut telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas.
“Sebanyak 10 mayam disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika,” kata Dizha.
Saat ini, NH beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Dizha.








Leave a comment