Home News Dua IRT di Lhokseumawe ditangkap jual miras
NewsSyariat Islam

Dua IRT di Lhokseumawe ditangkap jual miras

Share
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) : Menjual minuman keras, dua ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terpaksa berurusan dengan polisi, karena melanggar Syariat Islam yang diberlakukan di Provinsi Aceh.

Dua IRT warga Jalan Pelabuhan Pardede, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, berinisial DPN (56) dan ABA (58), ditangkap Polres Lhokseumawe bersama dengan petugas Denpom Lhokseumawe pada Jumat (27/4).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kabag Ops Polres Lhokseumawe yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Julain Zeska, Senin malam mengatakan, penangkapan terhadap dua IRT tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa kedua tersangka menjual miras di kawasan Pardede KP3 Lhokseumawe.

Lalu personil Sat Narkoba Polres Lhokseumawe bersama dengan petugas Den Pom melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka yang berinisial DPN. Dari rumah tersebut diperoleh barang bukti berupa 16 botol miras merek Sea Horse dengan kadar alkohol 19,8 persen.

Selanjutnya, masih di desa yang sama, petugas melanjutkan penggerebekan ke rumah milik tersangka yang berinisial ABA. Dirumah milik ABA, petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 45 botol miras merek Colombus dan 15 botol merek Sea Horse.

“Total jumlah barang bukti miras yang berhasil dikumpulkan adalah 76 botol. Sebanyak 45 botol merek Colombus dan 31 botol miras merek Sea Horse,” ucap Kabag Ops Polres Lhokseumawe.

Sebutnya, perbuatan kedua tersangka penjual minuman keras tersebut, disangkakan dengan pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Karena di Aceh berlaku aturan Syariat Islam yang melarang peredaran dan perdangangan minuman keras meskipun merek resmi, makanya kedua pedagang ini dianggap melanggar hukum yang berlaku khusus di Aceh,” terang Kompol Ahzan.

Sementara itu, menurut keterangan salah satu dari pedagang miras tersebut, miras tersebut didatangkan dari Sumatera Utara yang dikirim melalui pengangkutan ekspedisi, sedangkan kegiatan perdangangan minuman haram yang dilakoni oleh kedua wanita tua ini sudah berjalan setahun. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...