HeadlineHukum

Agam warga Aceh di vonis mati kasus sabu-sabu 45 kilogram di PN Medan

Agam warga Aceh di vonis mati kasus sabu-sabu 45 kilogram di PN Medan
Hakim Ketua Eriyanto Siagian (kiri) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/4/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)

POPULARITAS.COM – Nasrun alias Agam, dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus peredaran 45 kilogram narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan, Rabu (24/4/2024) oleh Hakim Ketua Eriyanto Siagian.

Saat membacakan putusan tersebut, Hakim Ketua Eriyanto Siagian menjelaskan bahwa, vonis mati yang diberikan majelis kepada Nasrun, didasarkan pada bukti-bukti persidangan. Selaini itu juga, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Mengadili dan memberikan vonis mati kepada terdakwa Nasrun alias Agam,” kata Eriyanto Siagian dikutip dari laman Antara.

Masih menurut majelis hakim, terdakwa yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara, sama sekali tidak merenungkan perbuatannya, malah justru menjadi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah yang sangat besar.

“Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar,” ucapnya.

Selain Nasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanan yakni terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur selama seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung.

“Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara,” kata Eriyanto.

Dia mengatakan keenam terdakwa itu terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Febrina Sebayang menjatuhkan vonis kepada keenam terdakwa dengan pidana mati.

Dalam dakwaan, Febrina mengatakan pada 21 September 2023 personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. “Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Aceh,” ucapnya.

Selanjutnya kata Febrina pada 3 Oktober 2023 petugas polisi itu melakukan penggerebekan satu mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Safrizal, hasil interogasi dari Safrizal barang tersebut akan diantar ke M Rahmad yang telah menunggu di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Singkatnya, petugas melakukan penangkapan M. Rahmad dan Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli.

Selanjutnya barang bukti 45 kilogram sabu itu akan diantarkan oleh Nur Fadli dan terdakwa lainnya ke Lampung yang diberikan upah Rp200 juta yang disuruh oleh Nasrun yang berada di rumah tahanan negara di Sumut.

Shares: