Home Internasional AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi
InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

Share
Foto : HO / AFP
Share

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan TikTok dari perangkat milik pemerintah federal tidak lagi berlaku bagi versi terbaru aplikasi yang saat ini beroperasi di negara tersebut.

Keputusan itu dituangkan dalam pendapat hukum yang diterbitkan enam bulan setelah operasional TikTok di AS dialihkan kepada konsorsium perusahaan yang mayoritas dimiliki investor asal AS.

Meski demikian, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Beijing, ByteDance, masih mempertahankan kepemilikan sebesar 19,9%.

Selama beberapa tahun terakhir, TikTok menghadapi pengawasan ketat di Amerika Serikat akibat kekhawatiran terkait keamanan nasional. Kondisi tersebut bahkan sempat memunculkan ancaman pelarangan aplikasi secara nasional.

Pada akhir 2022, Kongres AS mengesahkan undang-undang bipartisan yang mewajibkan seluruh lembaga di bawah cabang eksekutif menghapus TikTok dari perangkat pemerintah federal.

Aturan tersebut juga mencakup aplikasi atau layanan penerus yang dikembangkan maupun disediakan oleh ByteDance atau entitas yang dimilikinya.

Namun, pada Kamis (16/7/2026), Office of Legal Counsel di bawah Departemen Kehakiman AS menyampaikan pendapat hukum setebal 12 halaman kepada wakil penasihat hukum presiden yang menyatakan ketentuan tersebut tidak lagi berlaku terhadap versi TikTok yang kini beroperasi di Amerika Serikat.

“Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki karakteristik kepemilikan yang sama dan menjadi sumber kekhawatiran sebelumnya,” demikian isi pendapat hukum tersebut.

Namun, Departemen Kehakiman menegaskan setiap lembaga pemerintah federal tetap memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan TikTok pada perangkat dinas berdasarkan kebijakan internal, termasuk demi menjaga produktivitas pegawai dan pengelolaan tenaga kerja.

Sebelumnya, pembatasan terhadap TikTok diberlakukan karena muncul kekhawatiran bahwa data sensitif milik pemerintah Amerika Serikat berpotensi diakses oleh pihak-pihak di China melalui aplikasi tersebut.

Pada 2024, Kongres kembali mengesahkan undang-undang yang pada praktiknya akan melarang TikTok beroperasi di AS apabila ByteDance tidak melepaskan kepemilikannya atas operasional aplikasi di negara tersebut.

Sehari sebelum aturan itu mulai berlaku, Presiden Donald Trump menginstruksikan Departemen Kehakiman agar tidak menegakkan undang-undang tersebut karena pemerintahannya tengah merampungkan kesepakatan mengenai restrukturisasi kepemilikan TikTok.

Kesepakatan tersebut akhirnya diselesaikan pada Januari 2026. Pada skema baru itu, mayoritas kepemilikan operasional TikTok di AS diambil alih oleh kelompok investor asal AS, sementara ByteDance tetap memegang 19,9% saham.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...