News

Aceh Akan Buat Qanun Haji, Atur soal Transportasi-Uang Wakaf di Mekah

3841 Calon Jamaah Haji Aceh sudah vaksin covid-19
Ilustransi. (alodokter)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh mulai membahas rencana membuat rancangan qanun tentang haji. Kantor Wilayah Kemenag Aceh mengusulkan qanun tersebut mengatur soal pemberian uang wakaf Baitul Asyi ke jemaah Tanah Rencong hingga masalah transportasi.

Rapat untuk membahas rencana pembuatan rancangan qanun haji sudah pernah digelar Pemprov Aceh dengan melibatkan Kemenag Aceh. Hasil rapat yaitu meminta para pihak untuk menyiapkan item atau ide serta pokok pikiran untuk nantinya dituangkan dalam draf rancangan qanun.

Rencananya rancangan qanun haji ini akan dimasukkan dalam Prolegda 2021, setelah drafnya benar-benar siap. Pembahasan untuk membuat qanun tersebut terus dilakukan.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, mengatakan, qanun tentang haji perlu dibikin supaya nanti ada kepastian hukum. Selama ini, Pemprov Aceh sudah banyak berkontribusi dalam masalah haji namun tidak ada payung hukum yang mengatur.

“Selama ini memang Pemda sudah berkontribusi tapi kalau ada orang yang menanyakan itu dasarnya apa susah menjawab. Nanti dianggap pungli atau korupsi. Jadi dengan adanya qanun ini sudah ada kepastian hukum,” kata Samhudi, Selasa, 18 Februari 2020.

Menurutnya, alasan lain diperlukannya qanun haji yaitu agar siapa pun kepala daerah terpilih lebih peduli dengan haji. Para kepala daerah nantinya diharapkan melaksanakan qanun yang sudah dibuat.

“Kita di Kemenag mendorong agar (pembuatan qanun ini) cepat berjalan. Kami siap berkontribusi,” jelas Samhudi.

Dia menjelaskan, dalam qanun tersebut tidak hanya mengatur soal transportasi dan akomodasi dari daerah, tapi juga keistimewaan Aceh. Samhudi menyebut contohnya seperti wakaf Baitul Asyi di Mekah.

Menurut Samhudi, dalam beberapa tahun ini, skema pembagian uang wakaf Baitul Asyi kepada jemaah haji asal Aceh sudah berjalan dengan baik. Masing-masing jemaah mendapatkan uang Rp 4-5 juta. Namun selama ini belum ada aturan yang mengatur soal itu.

“Siapakah yang berhak menerima itu, itu Pemda harus mengaturnya. Apakah yang berhak menerima orang yang berangkat lewat embarkasi Aceh, terus bagaimana kalau orang Aceh berangkat dari embarkasi lain. Itu harus diatur,” sebutnya.

“Kemudian kita punya keistimewaan, kita punya karantina haji di Sabang itu harus dikelola dengan baik. Itu bisa diqanunkan,” bebernya.

Sumber: detik

Shares: