Home News Ayah Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan, KPPA: Persoalannya Belum Selesai
News

Ayah Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan, KPPA: Persoalannya Belum Selesai

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menanggapi datar dan biasa-biasa saja atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi JPU Kejari Aceh Besar.

“KPPAA menanggapi datar dan biasa putusan MA. Tidak ada yang luar biasa,” kata Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D. Nyak Idin dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Di satu sisi, kata Firdaus, putusan tersebut memang sudah sejatinya demikian, sebagaimana yang dituntut oleh JPU Kejari Aceh Besar.

“Satu sisi karena memang itu hukuman yang seharusnya dijalani pelaku. Di sisi lain, pokok persoalan inti belum terselesaikan,” kata Firdaus.

Baca:

Persoalan tersebut, lanjut Firdaus, Qanun Jinayat tetap harus diupgrade dan direvisi, sehingga memberi keadilan bagi anak yang mengalami kekerasan seksual.

Selain itu, persoalan lain yang masih menjadi tugas besar adalah bagaimana proses rehabilitasi, penyelamatan dan tumbuh kembang korban harus terjamin.

“Bagaimana kita dapat menjamin upaya rehabilitasi serta penyelamatan tumbuh kembang korban yang saat ini jumlahnya sudah mencapai ratusan orang anak Aceh. Akibat mengalami kekerasan seksual, masa depan korban jadi suram. Kita harus jamin, masa depannya cerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar atas putusan bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho terhadap M, ayah pemerkosa anak di kabupaten tersebut.

Dengan demikian, putusan bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

“Putusan terdakwa yang dibebaskan oleh Mahkamah Syari’ah Jantho dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan dengan pidana penjara 200 bulan,” kata Muhadir, JPU yang menangani kasus tersebut.

Muhadir menyebutkan bahwa putusan itu baru diberitahukan kepada JPU pada Selasa (22/6/2021) kemarin. Sementara putusan lengkap akan dikirim dua hari setelahnya.

“Mungkin putusan lengkap dua hari ke depan sudah diterima oleh JPU Jantho,” ucap Muhadir.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...