Home News 4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

Share
Dadan Hindayana cs ditahan Kejagung. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sondjaya.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan selama pelaksanaan Program MBG pada periode 2025-2026. Temuan tersebut mencakup penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan mark up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam penyidikan yang telah berjalan sejak akhir Mei 2026, Kejagung juga menyoroti sejumlah pengadaan bernilai fantastis yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan operasional Program MBG. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga ribuan televisi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung merangkum sedikitnya empat fakta penting yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BGN. Berikut empat temuan utama yang diungkap penyidik terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

1. Yayasan Terafiliasi Diduga Menjadi Mitra MBG

Kejagung menemukan sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari meski diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga proses verifikasi mitra di portal BGN telah diatur sehingga yayasan tertentu dapat lolos seleksi.

2. Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa

Menurut Kejagung, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan MBG dan diduga terjadi mark up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

3. Pengadaan Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan

Salah satu temuan yang disorot penyidik adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun.

Selain itu, penyidik juga menemukan pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 tablet, dan 5.400 televisi yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan operasional program Makan Bergizi Gratis.

4. 3 Eks Pimpinan BGN Ditahan

Setelah menetapkan status tersangka, Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sondjaya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik masih menghitung total kerugian negara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di awal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...