POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Djala untuk membahas pengembangan temuan gas raksasa di Blok Andaman yang dikelola Mubadala Energy.
Pertemuan tersebut berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (3/6/2026).
“Bagaiamana hilirisasinya dalam hal ini Gubernur menyampaikan kepada saya agar Aceh jangan menjadi penonton di saat adanya temuan raksasa gas di wilayah Aceh,” kata Nasri Djala.
Nasri mengatakan, Pemerintah Aceh telah mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berisi dua permintaan terkait pengembangan lapangan gas Mubadala yaitu, meminta agar pengolahan gas tidak dilakukan melalui skema Plan of Development (PoD) I, melainkan memanfaatkan fasilitas Onshore Processing Facility (OPF) KEK Arun.
Kemudian, Pemerintah Aceh meminta sebagian alokasi gas dari lapangan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah dan mendorong pertumbuhan industri di Aceh.
Menurut Nasri, berdasarkan informasi yang diperolehnya, target produksi awal gas Mubadala diperkirakan mencapai sekitar 300 million standard cubic feet per day (MMSCFD).
“Lokasinya untuk PIM ada seratusan kemudian untuk pln dan kawasan medan itu tersisa 100 million,” ujarnya.
Namun demikian, Nasri menilai Aceh harus memperoleh manfaat nyata dari pengembangan sumber daya alam tersebut. Ia mempertanyakan skema distribusi gas apabila seluruh pasokan dialirkan ke luar daerah tanpa memberikan nilai tambah bagi Aceh.
“Tentu saja kalau Aceh tidak dapat apa-apa, ini yang menjadi persoalan,” katanya.
Selain itu, Nasri mengakui terdapat tantangan dari sisi bisnis dan keekonomian proyek. Pengembangan gas di laut dalam (deepwater) membutuhkan investasi besar dan teknologi tinggi sehingga harga gas yang dihasilkan relatif tinggi
“Saya dengar harga gas dari Mubadala sekitar 9 dolar per MMBtu. Pertanyaannya, kalau dipakai di Aceh apakah industri yang ada mampu menyerap dengan harga tersebut. Ini masuk ke skema bisnis,” pungkasnya.









Leave a comment